Seksi perizinan dan nonperizinan III

Seksi perizinan dan nonperizinan III dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

Seksi perizinan dan nonperizinan III mempunyai tugas:

  1. penyusunan rencana kegiatan seksi perizinan dan nonperizinan III;
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan di seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan III yang meliputi wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Belitang dan Kecamatan Belitang Hulu  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. merencanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan III;
  4. mengolah penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan III;
  5. memeriksa dokumen/berkas pemohonan pelayanan perizinan dan nonperizinan III;
  6. memverifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan III;
  7. mengidentifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan III;
  8. mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan III;
  9. memvalidasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan III;
  10. membuat konsep penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan III;
  11. menyusun dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan III;
  12. mengadministrasi pelayanan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan III;
  13. menerbitkan dokumen layanan perizinan dan nonperizinan III;
  14. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan III; dan
  15. pelaksanaan tugas lain yang diperintakan oleh Kepala Bidang.