Seksi Perencanaan dan Pengembagan Iklim Penanaman Modal

Seksi Perencanaan dan Pengembagan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang.

Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan program dan kegiatan di seksi perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal;
  2. melakukan pengumpulan data, menganalisis dan menyusun rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha;
  3. melakukan pengumpulan data, menganalisis dan menyusun rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan wilayah;
  4. melakukan pengumpulan data, menganalisis dan menyusun deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha dan berdasarkan wilayah;
  5. melakukan pengkajian pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan mengembangkan badan usaha melalui kemitraan dan daya saing berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  6. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Perencanaan dan Pengembagan Iklim Penanaman Modal; dan
  7. pelaksanaan pelaksanaan tugas lain yang diperintakan oleh Kepala Bidang.