Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan

Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan administrasi pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  2. menyiapkan dan mengumpulkan data pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  3. merencanakan penanganan pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  4. mengidentifikasi teknis penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan secara teknis dan operasional penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  5. mendokumentasikan dan mengarsipkan penangan pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. memberikan dan memfasilitasi layanan pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
  7. menganalisis data dan merumuskan permasalahan penanganan pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  8. mengkoordinasikan penanganan pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  9. membuat konsep penanganan pengaduan dan tindaklanjut pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan;
  10. menyusun laporan penanganan pengaduan, informasi dan konsultasi layanan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  11. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas di seksi  pengaduan  dan informasi  layanan; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diperintakan oleh Kepala Bidang.