Seksi Penempatan Perluasan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja

Seksi penempatan perluasan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Seksi penempatan perluasan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja mempunyai tugas pokok adalah mengolah dan menyusun bahan perumusan kebijakan teknis, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan seksi penempatan, perluasan, pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja.

Seksi penempatan perluasan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan penempatan, perluasan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja diluar negeri dan dalam negeri serta perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga asing;
  2. pelaksanaan norma standar, prosedur dan kriteria bidang kelembagaan, penempatan, perluasan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja diluar negeri dan didalam negeri, serta perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing;
  3. penyiapan bahan pernbenan btmbtngan tekms dan supervtsi bidang kelernbagaan, penempatan, perluasan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja diluar dan didalam negeri serta perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing;
  4. pvaluasi dan pelaporan dibidang kelembagaan, penempatan, perluasan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja diluar negeri dan di dalam negeri serta perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing;
  5. penyelenggaraan kegiatan dan administrasi seksi penernpatan, perluasan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
  6. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi penempatan, perluasan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi seksi penempatan, perluasan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja; dan
  8. penyelenggaraan tugas kedinasan lainya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.