Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial

Seksi pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Seksi pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial mempunyai tugas pokok seksi pembinaan hubungan industrial dan jamsos adalah mengolah dan menyusun bahan perumusan kebijakan teknis.melaksanakan kegiatan, menyusun laporan seksi pembinaan hubungan industrial dan Jamsos.

Seksi pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan dibidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  2. penyelenggaraan kebijakan bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial, serta penyelesaian hubungan industrial;
  3. penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja kelembagaan dan kerjasama serta penyelesaian perselisihanhubungan industrial;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerjasama;
  5. evaluasi dan pelaporan seksi pembinaan hubungan dan jaminan sosial tenaga kerja;
  6. penyelenggaraan kegiatan dan pelaksanaan administrasi seksi pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; dan
  7. penyelenggaraan tugas kedinasan lainya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.