Seksi Perizinan dan Nonperizinan I
Seksi Perizinan dan Nonperizinan I dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Seksi Perizinan dan Nonperizinan I mempunyai tugas :
- penyusunan rencana kegiatan seksi perizinan dan nonperizinan I;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan I yang meliputi wilayah Kecamatan Sekadau Hilir dan Kecamatan Sekadau Hulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- merencanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan I;
- mengolah penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan I ;
- memeriksa dokumen/berkas pemohonan pelayanan perizinan dan nonperizinan I;
- memverifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan I;
- mengidentifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan I;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan I;
- memvalidasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan I;
- membuat konsep penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan I;
- menyusun dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan I;
- mengadministrasi pelayanan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan I;
- menerbitkan dokumen layanan perizinan dan nonperizinan I.
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas di seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan I; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diperintakan oleh Kepala Bidang.