Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dipirnpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja tipe A, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang.
Berikut adalah informasi terkati pelayanan perizinan yang ada di Dinas PMPTSP Naker
Informasi dan pengumuman serta agenda kegiatan yang ada di Dinas PMPTSP Naker