Sub Bagian Umum dan Aparatur

Sub Bagian Umum dan Aparatur dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang langsung bertanggungjawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan menyusun perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan umum dan aparatur serta pelayanan administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Sub Bagian Umum dan Aparatur dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyiapan tempat ruangan akomodasi serta konsumsi untuk rapat acara kedinasan;
  2. Pelaksanaan pengurusan rumah tangga dinas;
  3. Pelaksanaan penyiapan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi surat keluar dan surat masuk;
  5. Pelaksanaan pengelolaan surat dan penyimpanan arsip in aktif;
  6. Pelaksanaan dan pengoperasian serta pengadaan dan pemeliharaan peralatan sandi dan telekomunikasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  7. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian ASN di lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  8. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  9. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  10. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Dinas;
  11. Penyelenggaraan sarana dan prasarana aparatur; dan
  12. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.