Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi

Sub bagian perencanaanmonitoring dan evaluasi dipimpin oleh seorang kepala sub  bagian yang langsung bertanggung jawab kepada sekretaris. Sub  bagian perencanaanmonitoring  dan   evaluasi  mempunyai  tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan menyusun perumusan kebijakan rencana kerjamonitoring dan evaluasi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan  Tenaga Kerja.

Sub bagian perencanaanmonitoring dan evaluasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis (Renstra);
  2. penyusunan rumusan  indikator  kinerja  utama (IKU)  Dinas  Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  3. penyiapan  bahan   penyusunan    laporan    penyelenggaraan   pemerintah daerah;
  4. penyiapan bahan  penyusunan  laporan keterangan  pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan;
  5. penyusunan perjanjian kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu  Satu Pintu Dan Tenaga Kerja;
  6. penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  7. penyusunan evaluasi hasil rencana kerja (Renja) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  8. penyusunan rencana kerja program dan kegiatan tahunan;
  9. penyusunan dokumen rencana kerja anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA);
  10. perencanaan perencanaan pengadaan barang danjasa;
  11. evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
  12. evaluasi bahan perencanaan anggaran;
  13. pelaksanaan monitoring,  evaluasi  dan pelaporan terhadap  pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpad u Satu Pintu dan Tenaga Kerja; dan
  14. pelaksanaan  tugas lainnya yang  diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.