Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi
Sub bagian perencanaan, monitoring dan evaluasi dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang langsung bertanggung jawab kepada sekretaris. Sub bagian perencanaan, monitoring dan evaluasi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan menyusun perumusan kebijakan rencana kerja, monitoring dan evaluasi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
Sub bagian perencanaan, monitoring dan evaluasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategis (Renstra);
- penyusunan rumusan indikator kinerja utama (IKU) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
- penyiapan bahan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan;
- penyusunan perjanjian kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja;
- penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- penyusunan evaluasi hasil rencana kerja (Renja) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- penyusunan rencana kerja program dan kegiatan tahunan;
- penyusunan dokumen rencana kerja anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) / dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA);
- perencanaan perencanaan pengadaan barang danjasa;
- evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
- evaluasi bahan perencanaan anggaran;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpad u Satu Pintu dan Tenaga Kerja; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.