Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas :
- perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian rencana program dan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan dan informasi penanaman modal;
- melakukan pembinaan pelaksanaan penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal lingkup daerah;
- memberikan konsultasi pengendalian penanaman modal lingkup daerah;
- melakukan pemantauan realisasi penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal;
- melakukan pemeliharaan sistem informasi dan jaringan penanaman modal;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas di bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diperintakan oleh Kepala Bidang.