Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggujawab langsung kepada kepala dinas melalui sekretaris. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  2. perumusan kebijakan teknis tenaga kerja dan transmigrasi;
  3. pembinaan teknis tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  5. penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan tugas bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  6. monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  7. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang perizinan dan non perizinan Terdiri atas :

  1. Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
  2. Seksi Penempatan, Perluasan, Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
  3. Seksi Transmigrasi