Bidang Perizinan dan Non Perizinan

Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, menyusun pelaksanaan program dan kegiatan, melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi, menerbitkan perizinan dan nonperizinan.

Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. merumuskan kebijakan teknis, pengkoordinasikan rencana program dan kegiatan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
  2. melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan nonperizinan;
  3. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang perizinan dan non perizinan Terdiri atas :

  1. Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan I
  2. Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan II
  3. Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan III