Bidang Perencanaan PIP3M

Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang  Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi Dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal  mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyusun pelaksanaan program dan kegiatan, mengkoordinasikan, melaksanakan perencanaan, pengembangan iklim dan  promosi penanaman modal.

Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi Dan Pengendalian Pelaksanaan  Penanaman Modal  dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian rencana program dan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan iklim, promosi dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
  2. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  3. pengkajian, penyusunan dan pengusulan pengembangan iklim penanaman modal mencakup deregulasi dan pemberdayaan  usaha lingkup daerah;
  4. penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal;
  5. pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengawasan realisasi penanaman modal;
  6. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan kewenangannya.

Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi  dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Terdiri atas :

  1. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  2. Seksi Promosi Penanaman Modal
  3. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal