Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

Bidang  Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas pokok penyiapan bahan dan kebijakan pengaduan, Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan, penyusunan kebijakan, harmonisasi dan pemberian advokasi layanan perizinan dan nonperizinan, sosialisasi penyuluhan kepada dunia usaha dan masyarakat, serta merumuskan peningkatan dan pengembangan serta inovasi penyelenggaraan pelanan perizinan dan non perizinan.

Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. merumuskan kebijakan teknis, pengkoordinasikan rencana program dan kegiatan di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
  2. pelaksanaan, fasilitasi, perencanaan, pengumpulan, perumusan, identifikasi, verifikasi, koordinasi, evaluasi, monitoring,  merancang penyusunan, tindaklanjut, dokumentasi, penanganan pengaduan dan informasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
  3. pelaksanaan, perencanaan, pengumpulan, perumusan, verifikasi, analisis, fasilitasi, merancang, identifikasi, koordinasi, pengolahan, simplifikasi, singkronisasi, evaluasi, monitoring penyusunan kebijakan, harmonisasi dan pemberian advokasi layanan serta sosialisasi dan penyuluhan kepada dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  4. pelaksanaan, fasilitasi, perencanaan, pengumpulan, verifikasi, analisis, koordinasi, pengolahan, monitoring, evaluasi, pengukuran terhadap mutu layanan, merumuskan standar layanan (SP, SOP, SPM, MP) pengolahan, pengoperasian, pengimputan, pengarsipan data, dokumen, pemetaan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan layanan dan dukungan administrasi serta data dan pelaporan pelayanan perizinan dan nonperizinan terjangkau, murah, transparan serta terciptanya produk layanan yang efesien dan efektif;
  5. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bidang  Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan terdiri atas :

  1. Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan
  2. Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan
  3. Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan